PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Industri dan Penyegar

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Industri dan Penyegar

Improving Tata Kelola dan Penderasan Informasi Publik yang Akuntabel dan Transparan di Lingkup Kementerian Pertanian




Pesatnya perkembangan dan aturan-aturan yang terkait informasi publik mengharuskan pengelola informasi publik untuk selalu terupdate berikut memperkuat  infrastruktur pendukungnya. Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Pertanian Hari Priyono pada Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Kementerian Pertanian. Acara yang bertema “Optimalisasi Pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) untuk Penderesan Informasi Bidang Pertanian” tersebut berlangsung pada tanggal 18-19 Mei 2017 di Padjajaran Suites Resort and Convention Hotel, Bogor yang dihadiri 250 peserta terdiri pejabat eselon II, PPID pelaksana, PPID pembantu Pelaksana, pranata humas, pranata komputer, dan arsiparis lingkup Kementerian Pertanian.
“Dalam rangka menderaskan informasi kepada publik, pengelola informasi publik harus responsif dan cerdas karena salah satu tujuan keterbukaan informasi publik adalah mencerdaskan publik mengenai pengetahuan di sektor pertanian dengan segala dinamika-dinamikanya” tegas Sekjen.
 
Selanjutnya Komisioner Komisi Informasi Pusat, Henny S Widyaningsih, menjelaskan selain publik dapat mengakses informasi secara luas melalui kebebasan informasi pemerintah dapat terbantu dalam mengambil kebijakan strategis.
“Mana yang harus ada di website atau di TV merupakan informasi berkala yang wajib secara proaktif diumumkan, informasi yang tidak wajib diumumkan harus tersedia jika diminta oleh pemohon”, tambah Henny.
 
Pada kesempatan itu, Sekjen Kementan me-launching dua aplikasi yang mendukung keterbukaan informasi publik, yaitu aplikasi satulayanan (https://satulayanan.pertanian.go.id) dan aplikasi IndoAgropedia yang merupakan wiki dunia pertanian.
 
Beberapa hal yang menjadi catatan adalah terkait informasi yang dikecualikan, Komisioner Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa tiap PPID harus menyusun dan memiliki Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), hal ini dapat menghindari sengketa informasi yang disebabkan oleh keraguan akan informasi apa saja yang dapat diberikan kepada publik.
 
 
Diharapkan fokus Rakor PPID kali ini dapat memperbaiki tatanan hukum, memperkaya konten informasi, dan mempermudah akses penelusuran informasi publik Kementerian Pertanian. (Arifa Chan/Diah Ayu Rahmawati)