PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Industri dan Penyegar

Kementerian Pertanian Republik Indonesia

PPID Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Industri dan Penyegar

Daging Kerbau Beku dimusnahkan




 Tidak Dilengkapi Dokumen Karantina, Daging Kerbau Dimusnakan

 
Bekasi (16/01) Sebanyak 28 ton media pembawa tidak lolos dokumen karantina. Media pembawa tersebut berupa daging kerbau beku India. Media pembawa ini dilalulintaskan dari Serawak, Malaysia melalui pelabuban Pontianak dan tiba di pelabuhan Tanjung Priok dengan tidak dilengkapi dokumen karantina hewan.
 
Sesuai dengan Undang-Undang No.21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, media pembawa yang tidak dilengkapi dokumen karantina maka akan dilakukan penolakan. Selanjutnya jika media pembawa tidak diakui maka dilakukan pemusnahan.
 
Di lain tempat Karantina Pertanian Uji Terap kedatangan mesin incenerator baru. Mesin incenerator dapat digunakan untuk memusnahkan media pembawa yang tidak layak beredar atau yang terjangkit OPTK / HPTK.
 
Bekerjasama dengan Karantina Pertanian Tanjung Priok untuk menguji efektivitas mesin tersebut. Pengujian dilakukan dengan pemusnahan daging kerbau beku. Daging kerbau beku akan dibakar dalam suhu 1.000° celcius. Dalam pengujian tersebut, perharinya mesin incenerator dapat memusnahkan 1 ton daging kerbau.
 
Kegiatan ini disaksikan oleh Kapus KKIP, BAIS, dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Dalam kegiatan tersebut Hasrul-Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok berpendapat pentingnya sinergi antar instansi.
 
"Dengan adanya mesin baru ini, semoga tindakan karantina kita semakin mandiri dan kuat. Kami berkomitmen untuk menjaga pintu masuk komoditas pertanian dengan menguatkan kerjasama bersama instansi terkait lainnya"